KORUPSI DI INDONESIA
JURNAL
Oleh:
Netti Natarida Marpaung
(15211137)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ABSTRAKSI
Indonesia
sudah mewabah dengan korupsi. Korupsi, dengan beberapa perkecualian, sudah
merajalela di hampir seluruh instansi publik di seluruh eselon pemerintahan di
pusat maupun di daerah. Hampir tanpa ada rasa malu lagi bila yang bersangkutan
tersangkut korupsi. Bahkan pihak swasta, non pemerintah, turut bermain mata,
kongkalikong, bila berurusan dengan instansi/pegawai pemerintah.
Penulisan
ini membahas tentang korupsi di Indonesia yang sudah merupakan patologi sosial
(penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil
keuangan negara yang sangat besar.
Penulisan
ini menggunakan metode pendekatan historis, pendekatan sosiologis, dan
pendekatan yuridis. Data yang mendukung permasalahan diolah dengan penafsiran
menggunakan fakta-fakta sejarah, kemudian dilakukan penulisan sesuai
permasalahan yang telah dirumuskan dan tujuan yang akan dicapai, sehingga terwujudlah
tulisan ini. Dari hasil penggunaan metode pendekatan tersebut, maka diperoleh
kesimpulan sebagai berikut:
(1)
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung
merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
(2)
Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan
pengajaran dan etika kolonialisme penjajahan, rendahnya pendidikan, kemiskinan,
tidak adanya hukuman keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.
(3)
Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat, dan
tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi,
ekonomi, dan kesejahteraan negara.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang
yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara
dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia
merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan
sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara
lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas
sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan
atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi
di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang
sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah
terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara
kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang
pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan
pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah
air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang
menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi
diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas.
Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai
pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian dari korupsi?
2. Apa
yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3. Apakah
macam-macam dari korupsi?
4. Apakah
dampak dari korupsi terutama dalam bidang ekonomi bisnis?
5. Apa
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
1.3 Batasan
Masalah
Penulis
membatasi masalah hanya pada masalah korupsi yang ada di Indonesia, beserta
dengan dampak yang ditimbulkan dan cara-cara menanganinya.
1.4 Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui pengertian dari korupsi.
2. Untuk
mengetahui latar belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk
mengetahui macam-macam dari korupsi.
4. Untuk
mengetahui dampak dari korupsi.
5. Untuk
mengetahui apa yang dilakukan untuk memberantas korupsi.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Korupsi
berasal dari istilah Latin Corruptio, yang artinya kerusakan. Jadi korupsi
adalah perilaku yang menyebabkan kerusakan di segala bidang kehidupan.
Menurut
Transparency International korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun
politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
2.1 Pendekatan
Historis
Indonesia
merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan
sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara
lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas
sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan
atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi
di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang
sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara
ke jurang kehancuran.
2.2 Pendekatan
Sosiologis
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang
terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara
dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Di negara
kita ini ( Indonesia ) tidak mampu menjadi negara maju karena ulah
pemerintah sendiri. Dengan kata lain pemerintah hanya mementingkan dirinya
sendiri ( korupsi ).
Tindakan
korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat
umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak
dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan
publik. Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem
pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan
moral lebih
ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
2.3 Pendekatan
Yuridis
Tindakan
korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan oleh karena
itu pemerintah mengadakan UUD. Didalam UUD sudah tercantum bahwa
pemerintah yang melakukan korupsi (koruptor) akan disidang dan dipenjara, sesuai
korupsi yang telah dilakukan. Semenjak maraknya korupsi di Indonesia ini
Presiden mengadakan KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi ).
Menurut
hukum di Indonesia: Penjelasan gamblangnya ada dalam 13 pasal Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Secara
ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian
keuntungan negara
2. Suap
menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan
dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan
curanG
6. Benturan
kepentingan dalam pengadaaN
7. Gratifikasi
(pemberian hadiah)
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah korupsi yang ada di Indonesia.
3.2. Data
yang Digunakan
Data
yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang korupsi
yang ada di Indonesia.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian
Korupsi
Menurut
Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang
secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur
dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan
kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara
itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi
yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga
dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.
Disitu ada istilah penyuapan, yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui
tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang
disuap. Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat
perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap
dosen agar memperoleh nilai baik. Pemerasan, suatu tindakan yang
menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu
serta pihak lain dengan terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana
pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya. Sedangkan
nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan,
yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan
keuangan negara.
Adapun
ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan
lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan
sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan
secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2. Serba
kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam
koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat
akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3. Melibat
elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah
bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha
tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan, dan lain-lain.
4. Selalu
berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor
menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya.
Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6. Tindakan
korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat
umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak
dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap
tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang
meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik
untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan dan
kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
8. Setiap
bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri.
Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah
bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan
perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut
bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk
meningkatkan posisi tawarannya.
4.2 Sebab-Sebab
Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi
dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri
atau yang biasa kita sebut koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
11. Klasik
a. Ketiadaan
dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pimpinan yang
bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya. Kelemahan
pemimpin ini juga termasuk ke-leadership-an, artinya seorang pemimpin yang
tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan
rasa takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b. Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman
teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c. Kolonialisme
dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung,
lebih memilih pasrah dari pada berusaha dan senantiasa menempatkan diri
sebagai bawahan. Sementara dalam pengembangan usaha mereka lebih cenderung berlindung dibalik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme.
Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian
orang melakukan korupsi.
d. Rendahnya
pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya
keterampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya
pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan
yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki
tingkat pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill.
e. Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa disertai introspeksi diri atas kemampuan dan modal
yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat
derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan
untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f. Tidak
adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke
pulau Nusakambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan
tindak korupsi.
g. Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
22. Modern
a. Rendahnya
Sumber Daya Manusia.
Penyebab korupsi yang
tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan
SDM ada empat komponen, sebagai berikut: 1) Bagian kepala, yakni menyangkut
kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
2) Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik
dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha,
dan kepentingan seluruh umat manusia. Komitmen mengandung tanggung jawab untuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak. 3) Aspek
skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya. 4) Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemampuan seseorang
mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan
komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak
mungkin standar dalam mencapai tujuann.
b. Struktur
Ekonomi.
Pada masa lalu struktur ekonomi
yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.
Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada
penggantinya, sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu
memporak-perandakan produk lama yang bagus.
4.3 Macam-Macam
Korupsi
Tindak
pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya.
Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitu
bentuk, sifat, dan tujuan.
1. Bentuk
korupsi. Bentuk korupsi terdiri atas dua macam, yaitu materiil dan immateriil.
Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara. Korupsi
yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil. Seorang pejabat yang
dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda
untuk mendapatkan keuntungan besar proyek yang nilainya Rp 1.000.000,00
dimark-up (dinaikkan) menjadi Rp 2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan
nilai proyek yang terkait dengan keuntungan uang. Sedangkan yang immaterial
adalah korupsi yang berkaitan dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan
tanggung jawab. Tidak disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi
immaterial. Memang negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi,
akibat perbuatan itu, pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.
Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harus ditanggung negara
atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yang secara sengaja memanfaatkan
kedudukan atau tanggung jawab yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2. Berdasarkan
sifatnya. a) Korupsi Publik, dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus,
bribery, dan birokrasi. Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala
peluang dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangan
kerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek atau kroni. Fraus,
artinya, berusaha mempertahankan posisinya dari pengaruh luar. Berbagai cara
dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri,
semua dilakukan agar posisi yang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak
lain atau direbut orang lain. Bribery, artinya pemberian upeti pada orang yang
diharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagi kemudahan
usahanya. Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan
usaha. Namun, sasarannya, lebih tertuju pada out put (hasil kerja). Birokrasi
juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi. Birokrasi yang seharusnya
berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadi kendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan pada birokrat
seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana dia memulai usahanya.
Tetapi sebaliknya, orang langsung melihat ketidakjelasan terhadap apa yang
diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi
kepentingan birokrat. b) Korupsi Privat, sisi lain korupsi ditinjau dari
privat, yang dimaksud privat ada dua, yaitu badan hukum privat dan masyarakat.
Praktik korupsi terjadi di badan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya
interaksi antara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat
dengan birokrasi. Jadi sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.
Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang saling
menguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya dilembaga-lembaga institusi negara,
tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi. Tanpa ada interaksi antar
swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi. Ada dua model korupsi, yaitu:
pertama internal, yakni korupsi yang dilakukan oleh orang dalam. Kedua
internal-eksternal, yakni kolaborasi antara sektor privat dengan publik.
3. Berdasarkan
tujuannya pada umumnya tujuan korupsi, untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi
secara spesifik meliputi empat tujuan sebagai berikut:
a. Politik,
orang melakukan korupsi karena bertujuan politik. Praktik korupsi
dilakukan bersamaan dengan kegiatan politik praktis. Tujuan utama korupsi jenis ini untuk
mencapai kedudukan.
b. Di bidang
ekonomi bisnis, dilakukan untuk kesuksesan bisnisnya. Kurang lebih
wujudnya sama. Praktik korupsi disini juga dilakukan dengan segala cara.
Tetapi sasarannya adalah pemegang kekuasaan. Tujuannya ada dua
yaitu pertama mendapat kemudahan di bidang perizinan dan
pengembangan usaha. Kedua untuk memperoleh akses pasar. Monopoli
adalah bentuk kongkret permainan korupsi di bidang ekonomi.
c. Di
bidang pendidikan. Lembaga yang seharusnya sebagai kawah candradimuka, tempat
menggodok para calon penerus bangsa, ternyata juga bisa menjadi lahan yang
subur untuk praktik korupsi. Fenomena jual beli gelar dan nilai adalah
bukti kuat bahwa di lembaga ini juga terjangkit korupsi.
d. Di
bidang hukum, praktik korupsi ditujukan untuk memperoleh fasilitas dan
perlindungan hukum. Fasilitas disini berupa kepastian hukum terhadap bisnis
atau usaha koruptor. Sedangkan, perlindungan hukum menyangkut upaya dari si
koruptor memainkan hukum hingga bisa terbebas dari segala ancaman hukum pidana.
4.4 Dampak
yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
1. Bidang
Demokrasi.
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan dipembentukan kebijaksanaan,
korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum, dan korupsi di
pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan
dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang
bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi
seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Bidang
Ekonomi dan Bisnis
Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi
mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru
muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru.
Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan
‘lapangan perniagaan’. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari
persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak
efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan
praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga
mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau
aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan
infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Para
pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor
keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia,
terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka
adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki
rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto
yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih
memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur,
ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan
dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara
sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang
luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau
kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis
Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan
politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset
pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi
para pejabat untuk menumpuk kekayaan
mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari
ekspropriasidi masa depan.
3. Bidang
Kesejahteraan Negara
Korupsi
politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warganegaranya.
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok,
bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat
peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang
memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
4.5 Cara
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi
Preventif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang
menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat
upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini
melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanyakorupsi.
2. Strategi
Deduktif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila
suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat
ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang
harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai
aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan
korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagaidisiplin ilmu baik itu ilmu
hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3. Strategi
Represif
Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi
hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari
tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat
disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat
dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara
terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan
strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati /
pengamat masalahkorupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini
strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupunsecara represif antara
lain :
1. Konsep
“carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya
sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatannetto
pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar
sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup
layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan stick
adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya
tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk
melakukankorupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
2. Gerakan
“Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan
rakyat antikorupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain
perlu bekerja sama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan
dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi.
Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai
bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan.
Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan
sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas
korupsi.
3. Gerakan
“Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang
tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial
untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi
sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows
strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih
dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam
struktur organisasi tersebut.
4. Gerakan
“Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwai ko rupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang
melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan
tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak,
menentang,dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi,
Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan,sehingga
dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda
sebagailanglah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral
korup.
5. Gerakan
“Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai
dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yangsesuai
dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang
melakukankorupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah
terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah
kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dansiapa saja yang melakukan korupsi
berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.Pemerintah setiap negara pada
umumnya pasti telah melakukan langkah- langkah untuk memberantas korupsi
dengan membuat undang-undang. Indonesia juga membuat undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi (undang-undang terlampir
dihalaman belakang).
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsungmerugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi
meliputidua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya
dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.Adapun
penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,
kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan,
kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang
subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur
ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk,
sifat, dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya,
bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
5.2 Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi,
H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang,
PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia.Bandung : Penerbit Sinar
Baru.
Saleh,
Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta : GhaliaIndonesia.