NETTI NATARIDA MARPAUNG

WELLCOME TO MY BLOG..

I'M A DREAMER, AND I WANNA MAKE MY DREAMS COME TRUE.

Minggu, 27 Januari 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menurut sejarah, terpuruknya ideologi komunis di Eropa Timur ditandai dengan berubahnya negara-negara berpaham liberal. Bahkan Uni Soviet, yang dianggap sebagai pusat komunisme dunia dengan ideologi marxisme-leninisme, mengalami kehancuran. Hal itu merupakan pelajaran yang berharga bagi bangsa Indonesia.

Pada umumnya, negara-negara komunis terkenal dengan sistem ideologi yang tertutup, antipembaharuan, dan tidak terbuka terhadap nilai-nilai dan paham liberalisme-individualisme. Hal itu karena komunisme justru lahir sebagai reaksi dan perlawanan terhadap nilai liberalisme-kapitalisme. Menurut paham komunis, liberalisme-kapitalisme dianggap sebagai bentuk kolonialisme yang mengisap tenaga kaum buruh untuk kepentingan kaum borjuis (kapitalis).

Ideologi komunis di Uni Soviet memang pernah mengalami masa-masa keemasan. Dengan label sebagai negara superpower di bawah ideologi tertutup, Uni Soviet mampu menandingi negara-negara Bara. Akan tetapi, kejayaan Uni Soviet hanya bertahan kurang lebih 70 tahun.

Belajar dari semua itu, bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan Pancasila sebagai ideologi yang using dan tertutup. Jika Pancasila usang dan tertutup, ideologi ini tidak akan mampu menampung dinamika dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan masyarakat.

Untuk itu, Pancasila sejatinya harus mau membuka diri terhadap nilai luar yang dapat memperkaya dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap pemecahan problematik bangsa Indonesia yang tengah dihadapi dengan bersikap selektif.

Bangsa Indonesia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali bersikap aspiratif terhadap nilai-nilai yang baru. Lain halnya jika bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa mau dan sia mengulangi kesalahan bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya dikenang dalam sejarah dan peradapan dunia sebagai suatu bangsa yang gagal dalam menemukan jati dirinya.

1.2 Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pengertian dari Pancasila sebagai ideologi terbuka serta sikap positif sebagai warga negara terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Greek, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Idea berarti melihat (idean), sedangkan logi berasal dari kata logos, yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang member arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.

Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut.

a. Menurut Soerjanto Poespowardojo

Ideologi adalah prinsip untuk mendasari tingkah laku seseorang atau suatu bangsa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.

b. Menurut Sumarno

Ideolodi adalah kestuan gagasan fundamental dan sistematis yang menyeluruh tentag kehidupa manusia.

c. Menurut Krech,Crutchfield, dan Ballachey

Ideologi adalah doktrin-doktrin pemikiran atau cara berpikir seseorang atau lainnya.

d. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ideologi adalah himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok oramg yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.

e. Menurut The Advanced Learner’s Dictionary

Ideologi adalah suatu sistem pemikiran yang telah dirumuskan untuk teori politik dan ekonomi.

f. Menurut Webster New Collegiate Dictionary

Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan atau kebudayaan

Menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi. Kesamaan-kesamaan tersebut sebagai berikut.

a. Keyakinan, berarti dalam setiap ideologi selalu memuat gagasan-gagasan vital dan konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan. Seperangkat keyakinan tersebut diorientasikan pada tingkah laku atau perbuatan manusia sebagai subjek pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.

b. Mitos, berarti setiap ideologi selalu memitoskan sesuati ajaran secara optimistik-determistik. Artinya, mengajarkan bagaimana ideologi pasti akan dicapai.

c. Loyalitas, berarti dalam setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal dari para pendukungnya.

Apabila suatu konsep dianut oleh seseorang, kelompok manusia, bangsa, ataupun negara maka konsep tersebut menjadi ideologi. Oleh sebab itu, ideologi bersifat asasi, statis, dan sebagai pedoman dasar. Kemudian, apabila ideologi ditujukan untuk mencapai politik tertentu yang berkaitan dengan urusan negara dinamakan ideologi politik. Dengan demikian, ideologi politik adalah perumusan keyakinan atau program yang dimiliki suatu negara, bangsa, partai politik, atau perkumpulan politik yang bermaksud mencapai tujuan politik.

Di samping itu, ideologi politik juga menafsirkan atau menganalisis kejadian-kejadian sosial, ekonomi, budaya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Ideologi politik akan menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam suatu sistem politik.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pancasila mengokohkan diri sebagai ideologi politik atau ideologi negara. Oleh sebab itu, Pancasila pantas untuk menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan politik negara. Semua warga negara harus senantiasa melestarikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Pancasila juga harus menjadi ideologi yang mampu membimbing dan memberikan keyakinan bahwa Pancasila sanggup membawa bangsa Indonesia mencapai cita-citanya.

2.2 Ciri – Ciri Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka

2.2.1 Ideologi Tertutup

Idiologi tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan. Ciri-cirinya adalah :

a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.

b. Dipaksakan kepada masyarakat.

c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.

d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya, dan sebagainya.

e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.

f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

2.2.2 Ideologi Terbuka

Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita pada masyarakat itu. Ciri-cirinya :

a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.

b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.

c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut petkembangan zaman.

d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.

e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.

2.3 Kriteria, Batasan, dan Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat diberikan pengertian sebagai berikut.

a. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap kurun waktu

b. Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar, tanpa mengubah nilai dasar Pancasila.

c. Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar.

Sifat keterbukaan Pancasila ( sebagai ideologi terbuka ) memerlukan pembatasan. Dengan demikian, Pancasila menjadi filter dari segala nilai yang datang dari berbagai nilai budaya yang ada. Adanya pembatasan tersebut membuat dinamika Pancasila sebagai ideologi Pancasila tidak kebablasan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai dasar yang ada.

Berikut pembatasan-pembatasan terhadap sikap keterbukaan Pancasila.

a. Nilai Dasar

Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai ) terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan negara.

b. Kepentingan Stabilitas Nasional

Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai daar bisa dilakukan. Namun, seja awal udah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut.

c. Larangan Ideologi Komunis-Marxisme

Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.

Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut

a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

c. Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

2.4 Permasalahan yang mungkin Timbul dari Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka:

a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.

b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan

2.5 Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.

Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.

Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.

Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila

BAB IV

KESIMPULAN

Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.

Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.

Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.

DAFTAR PUSTAKA

M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.

www.halil-pkn.blogspot.com/2011/09/bab-1-pancasila-sebagai-ideologi

www.inoputro.com/2011/06/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka

Link :

Selasa, 15 Januari 2013

BANK KELILING DAN BUNGA


Menurut undang-undang perbankan, secara umum fungsi bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam praktek perekonomian, modal merupakan hal yang sangat penting dalam proses kelanjutan sebuah perekonomian, baik secara makro (besar-negara) maupun mikro (kecil-lembaga keuangan dan sector ekonomi kecil lainnya, seperti industry rumah tangga, pedagang, buruh, petani, pengusaha kecil dan lain-lain). Akses terhadap sumber modal financial (keuangan) menjadi sangat penting untuk kelancaran sebuah aktivitas ekonomi. Namun pentingnya akses modal, tidak diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap lembaga keuangan yang terbebas dari praktik bunga/riba, menjadikan masyarakat seolah tidak memiliki pilihan dalam memperoleh modal finansial. Di sisi lain adanya jaminan ketat yang diberlakukan oleh pihak lembaga keuangan menjadikan ketakutan tersendiri bagi masyarakat tradisional. Oleh karena itu,  masyarakat tidak berani untuk mengajukan pinjaman (kredit)nya terhadap lembaga keuangan terkait, sehingga pada implikasi (akibat)nya bank keliling sebagai sumber akses modal “tradisional” menjadi solusi awal dan akhir bagi masyarakat tradisional untuk melakukan pinjaman (kredit) usahanya.

Apa sih bank keliling itu?

Secara praktek bank keliling yaitu bank yang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman secara aktif dengan langsung mendatangi nasabah, dan kebanyakan dilakukan oleh perseorangan atau individu yang memiliki financial cukup kuat di suatu komunitas masyarakat. Namun upaya bantuan (jeratan?) pinjaman oleh bank keliling pada prakteknya kerap kali memberikan pinjaman dengan adanya penambahan pengembalian terhadap nilai yang dipinjam oleh masyarakat. Hal ini menjadikan akses yang disebut dengan “lingkaran pemiskinan ekonomi rakyat”, dimana peminjam harus melakukan penambahan pengembalian yang ditentukan sejak awal peminjaman. Betapa tidak, masyarakat yang diberikan pinjaman harus memberikan tambahan yang besarannya bervariatif, dari 5% sampai 30% atau bahkan sampai 100% sekalipun terhadap nilai atau jumlah nominal yang dipinjam oleh masyarakat dari pihak bank keliling. Dengan penentuan besaran pengembalian tersebut menjadikan peminjam harus berhasil atau untung dalam melakukan usahanya, bukankah dalam melakukan sebuah usaha tentu tidak akan lepas dengan risk and return (risiko rugi dan untung), bagaimana jika si peminjam mengalami kerugian pada usahanya, namun pihak bank keliling “pemberi pinjaman” tidak mau tahu akan kondisi nasabahnya dengan tetap harus mengembalikan jumlah uang yang dipinjam serta penambahan (bunga) yang telah ditetapkan di awal, bukankah itu merupakan pembunuhan ekonomi, pembangkrutan rakyat, pencekik ekonomi rakyat kecil dan lebih kejamnya lagi pemiskinan rakyat?

Apakah sistem seperti itu “bank keliling” memiliki nilai keadilan (justice/fairness) bagi masyarakat yang tengah merangkak membangun ekonominya, memberikan ketenangan pada pihak peminjam, bukankah penekanan seperti itu akan memberikan efek negative pula terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, dimana masyarakat “peminjam” harus untung dengan menghalalkan  segala cara demi mampu membayar hutang beserta tambahan yang ditetapkan oleh bank keliling atau lebih tepatnya rentainir? Pada kondisi seperti itu, hakikatnya masyarakat tengah di sengat dan tersandera rentainer 

Oleh karena itu:
·         Apakah kita sebagai masyarakat masih mau dimiskinkan dengan melakukan praktek riba melalui bank keliling/rentainer?
·         Apakah kita tidak ingin lebih adil terhadap ekonomi (usaha) yang kita lakukan dengan menjauhi praktek riba?

Jadi, marilah kita sama-sama menjauhi praktek riba atau bunga dan  melakukan kegiatan ekonomi yang sehat untuk memperoleh kemudahan dalam kehidupan kita!


Jakarta, 15/1/13