Dasar negara kesatuan Republik Indonesia tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu Pancasila. Dalam pelaksanaannya
terdapat kerikil tajam yang mengancam kelestarian Pancasila.
Pelajaran sejarah sudah memperlihatkan selama era
reformasi beberapa hal yang berkaitan dengan Pancasila telah menjadi kenyataan
seperti misalnya:
a. Pencabutan
TAP MPR No.II/Tahun 1978 tentang P4.
b. Terdapat
golongan masyarakat yang ingin merubah Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan
Piagam Jakarta.
c. Timbulnya
isu kuat untuk mencabut TAP MPR no 25/Tahun 1966 tentang pelarangan penyebaran
ajaran komunis.
d. Ada kecenderungan di sebagian Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan yang ikut bertanggungjawab membina karakter bangsa, ingin mengganti mata kuliah Pancasila dengan bentuk lain.
d. Ada kecenderungan di sebagian Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan yang ikut bertanggungjawab membina karakter bangsa, ingin mengganti mata kuliah Pancasila dengan bentuk lain.
Tanggapan saya terhadap
kasus seperti di atas adalah:
a. Menurut
saya, pencabutan TAP MPR no.II/Tahun 1978 adalah suatu keputusan yang
terburu-buru. TAP MPR no.II/Tahun 1978 tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila) pada jaman orde baru diimplementasikan dengan pelaksanaan
wajib penataran P4 bagi siswa-siswi sekolah dan pegawai negeri. Mungkin saja
penataran P4 pada jaman orde baru kurang efektif dan hanya menghabiskan
anggaran negara saja. Namun bukan berarti solusi terbaiknya adalah dengan
mencabut TAP MPR no.II/Tahun 1978 yang berisi 45 butir-butir Pancasila itu. Apa
yang salah dengan butir-butir tersebut? Tidak ada. Yang salah adalah oknum yang
melaksanakan penataran P4 tersebut yang mungkin saja memanfaatkan moment
tersebut tidak sebagaimana mestinya, seperti memanfaatkan anggaran pelaksanaan
penataran P4 tersebut sebagai lahan korupsi dan lain-lain. Dan jumlah waktu pelaksanaan
penataran P4 tersebut kurang efektif dan efisien.
Jadi menurut saya, TAP MPR
no.II/Tahun 1978 itu tidak perlu dicabut, yang perlu dilakukan adalah
memperbaiki sistematis pelaksanaan penataran P4 dalam biaya yang dianggarkan
dan efektifitas waktunya.
b. Adanya
golongan masyarakat yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan
Piagam Jakarta merupakan hal yang perlu diwaspadai. Dikutip dari alinea ke-4
Piagam Jakarta yang menyatakan: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Indonesia sendiri merupakan bangsa yang memiliki
bermacam-macam agama dan aliran kepercayaan lainnya. Bagaimana mungkin suatu
negara yang majemuk dan terdiri dari bermacam-macam agama bisa hidup tentram
dan berdampingan jika dasarnya sendiri sudah dipaksakan untuk patuh pada satu
syariat saja.
c. Kita
semua tahu bahwa komunis telah pernah menorehkan luka yang mendalam bagi bangsa
Indonesia pada pemberontakan G30S/PKI. Gambaran ini sudah cukup membuktikan
bahwa ajaran komunis sangat tidak cocok diterapkan di Indonesia. Jadi menurut
saya, kita harus bisa belajar dari sejarah bahwa memang paham komunis itu tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
d. Kecenderungan
Perguruan Tinggi yang ingin mengganti mata kuliah Pancasila dengan mata kuliah
lainnya menurut saya itu kurang baik. Biar bagaimanapun juga pendidikan
Pancasila itu wajib diberikan kepada mahasiswa, walaupun mungkin pada
kenyataannya implementasi pendidikan Pancasila itu seolah-olah tidak berarti
secara langsung, namun itu tetap lebih baik diterapkan daripada tidak
diterapkan sama sekali. Logikanya bagaimana mungkin seseorang bisa mengamalkan
sesuatu hal yang tidak pernah didengar dan diajarkan padanya.
Sama halnya seperti contoh sebagai
berikut, misalkan seorang dokter memberitahukan bahwa MEROKOK DAPAT MERUSAK
KESEHATAN, namun ternyata sidokter tersebut adalah seorang perokok, siapa yang
harus dipersalahkan dalam hal ini, sidokterkah atau anjurannya untuk tidak
merokok tersebut? Walaupun pelaksanaannya tidak seperti keinginan kita namun
bukan berarti anjurannya kita tiadakan.
Begitu juga dengan pendidikan
Pancasila, pendidikan Pancasila harus selalu diajarkan. Itu jauh lebih baik
daripada tidak sama sekali.