NETTI NATARIDA MARPAUNG

WELLCOME TO MY BLOG..

I'M A DREAMER, AND I WANNA MAKE MY DREAMS COME TRUE.

Kamis, 11 Oktober 2012

KOPERASI DI INDONESIA.



LATAR BELAKANG.

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia pada tahun 1998 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap krisis moneter. Sementara itu pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (koperasi) mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia. Pada sisi lain era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha di antara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional dalam hal ini perusahaan-perusahaan multinasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional akan berhadapan dengan koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya.


PENDAHULUAN.

Ekonomi rakyat beberapa waktu terakhir menjadi istilah baru yang banyak didiskusikan  dalam berbagai forum dan oleh banyak pihak. Bukan tanpa alasan ekonomi rakyat seolah-olah menjadi trendsetter baru dalam wacana pembangunan. Ambruknya ekonomi Indonesia yang selama lebih dari tiga dasawarsa selalu dibanggakan oleh pemerintah memaksa berbagai pihak meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia. Berbagai kajian yang dilakukan  berhasil menemukenali satu faktor kunci yang menyebabkan keambrukan ekonomi Indonesia yaitu ketergantungan ekonomi Indonesia pada sekelompok usaha dan konglomerat yang ternyata tidak memiliki struktur internal  yang sehat. Ketergantungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan ekonomi neoliberal yang mengedepankan pertumbuhan dengan asosiasi apabila pertumbuhan tinggi dengan sendirinya akan membuka banyak lapangan kerja makan kemiskinan akan berkurang. Kebijakan ekonomi tersebut ternyata menghasilkan struktur ekonomi yang tidak seimbang. Dalam struktur ekonomi yang tidak seimbang tersebut sekelompok kecil elit ekonomi mendapatkan berbagai fasilitas dan hak istimewa untuk menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan karenanya mendominasi pertumbuhan ekonomi dan pangsa pasar. Mana kala elit ekonomi tersebut mengalami problema keuangan konsekuensi logisnya berbagai indicator seperti PDB dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemerosotan.


TINJAUAN TEORI

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran serta manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda setidaknya terdapat tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat,

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan atau kegiatan pemasaran atau kegiatan lain, pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relative mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang mana aspek geografisnya menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternative bagi lembaga usaha lain, pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau pun bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD atau beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga-lembaga usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya, rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dengan koperasi menghadapi  kesulitan tersebut.

Berdasarkan ketiga kondisi di atas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternative yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Namun di antara peran dan manfaat koperasi di atas ternyata lebih banyak lagi koperasi terutama KUD yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagi faktor. Faktor utamanya adalah ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi sebagaimana yang dijanjikan serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.

Pada masa yang akan datang masyarakat masih membutuhkan layanan koperasi. Alasan utama kebutuhan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining position) peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan. Alasan kebutuhan awal atas keberadaan koperasi tersebut sangat dipengaruhi oleh pola hubungan koperasi dan anggota serta masyarakat yang didominasi pola hubungan bisnis. Hal ini sangat terlihat dalam pola hubungan koperasi dan anggota di KUD, akibatnya sering terjadi koperasi yang tidak berkoperasi atau dikenal pula sebagai koperasi pengurus dan koperasi investor karena koperasi dan anggota menjadi entitas yang berbeda, melakukan transaksi satu dengan yang lainnya bahkan tidak jarang saling berbeda kepentingan pengurus dan investor di satu pihak anggota di pihak lainnya.

Dari beberapa perkembangan koperasi kredit terlihat bahwa pola hubungan koperasi dan anggota yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi memang membutuhkan proses. Namun jika kesadaran anggota telah berhasil ditumbuhkan maka kesadaran tersebut akan menjadi dasar motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas. Pola  yang tidak hanya hubungan bisnis tersebut kemudian akan menjadi sumber kekuatan koperasi. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa koperasi kredit dimana jika dalam masa krisis banyak KUD dan lembaga usaha lainnya gulung tikar, beberapa koperasi kredit justru menunjukkan peningkatan kinerja baik dilihat dari omset, SHU dan jumlah anggota.


FAKTOR FUNDAMENTALIS EKSISTENSI DAN PERANAN KOPERASI

Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi itu sendiri yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi di masyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.

Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraannya, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberadaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi dari bawah atau secara bottom up. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada dalam diri mereka sendiri sebagai modal awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi. Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar, wujud praktisnya termasuk struktur organisasinya sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya. Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian rupa sehingga akhirnya akan diperoleh struktur organisasi termasuk kegiatan yang akan dilakukannya yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota. Pengalaman pengembangan KUD dengan format yang seragam justru telah menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap beberapa faktor eksternal, sedangkan KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan organisasi dan kegiatannya.

Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi. Faktor pembeda koperasi dengan usaha lain adalah bahwa dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain. Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilai koperasi keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat seharusnya menjadi pilar utama dalam perkembangan  suatu koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi. Sehingga salah satu faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah jika nilai dan prinsip koperasi tersebut dapat dipahami dan diwujudkan dalam kegiatan organisasi. Disadari sepenuhnya bahwa pemahaman nilai-nilai tersebut tidak dapat terjadi dalam semalam tetapi melalui suatu proses pengembangan yang berkesinambungan setahap demi setahap terutama dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi  dengan tetap memberikan tempat bagi perkembangan aspirasi local yang spesifik menyangkut implementasi bahkan pengayaan (enrichment) dari nilai-nilai koperasi yang universal tersebut. Dengan demikian proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu keberadaan koperasi.

Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota dan tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggota yang tidak dapat diterima oleh non anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.

Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota, (b) berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota, (c) berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, (d) biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non koperasi, dan (e) mampu mengembangkan modal yang ada di dalam koperasi dan anggota sendiri.

Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang terkait dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa koperasi. Hal ini akan menjadi penentu apakah keberadaan koperasi dan keanggotaan koperasi memang memberikan manfaat bisnis. Jika biaya transaksi tersebut memang dapat menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi maka produktifitas modal koperasi akan lebih besar dibandingkan lembaga lain. Langkah selanjutnya yang perlu dikembangkan oleh suatu koperasi adalah agar hasil produktifitas tersebut dapat dipertahankan dalam sistem koperasi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya lembaga koperasi adalah karena nilai lebih dari perputaran modal dalam sistem koperasi ternyata lebih banyak diterima oleh lembaga-lembaga di luar koperasi dan anggotanya. Hal ini memang merupakan suatu catatan penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari sistem perbankan yang sentralistik seperti yang dianut saat ini.

Jika koperasi memang tidak menyadari pentingnya keterkaitan usaha antara usaha koperasi itu sendiri dengan usaha anggotanya, maka salah satu strategi dasar yang harus dikembangkan oleh koperasi adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan. Hal ini akan berimplikasi pada berbagai indikator keberhasilan usaha koperasi dimana faktor kebehasilan usaha anggota harus menjadi salah satu indikator utama.

Keberadaan koperasi yang sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya. Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini maka dapat disimpulkan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisionil dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer kearah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar. Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang membutuhkan waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor non bisnis yang kuat pengaruhnya. Dengan demikian pemenuhan berbagai  faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek harus dikorbankan demi memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.


PEMBAHASAN PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN OKONOMI DI INDONESIA.

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.

Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Pada prakteknya banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan indikasi kekurangmampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum, hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga terpaksa dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank seperti kredit. Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Di samping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai aturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan, perpajakan dan sebagainya.

Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi, konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai suatu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang koperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangkan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa diberbagai negara lain koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.

Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya seperti permodalan, pemasaran, dan manajemen umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontiniu bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

Peningkatan citra koperasi, pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum atau sudah tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi, Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak professional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan) banyak mendapat campur tangan pemerintah dan sebagainya. Di media massa berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari berita positifnya. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang pas tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sesuatu yang sudah seharusnya demikian. Memperbaiki dan meningkatkan citra secara umum merupakan suatu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
Penyaluran aspirasi para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
KESIMPULAN
Berdasarkan penulisan di atas maka dapat disimpulkan :
Pertama, pendekatan pengembangan koperasi yang harus dilakukan adalah menggunakan pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang berdasarkan pada kepatuhan atas arahan dari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambil keputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan.
Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal yang disertai oleh berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan kepada koperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian strategi pengembangan yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif. Hal ini akan menumbuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengan strategi yang selama ini diterapkan. Rekonseptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.

Referensi:
Bayu Krisnamurti, Djabarudin Djohan, “Membangun Koperasi Pertanian berbasis Anggota” Jakarta, 2002.
Bayu Krisnamurti, Pusat Studi Pembangunan (PSP) Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, 2002.
R.J. Kaptin Adisumarta, dalam buku Mubyarto & Daniel W. Bromley, “A Development Alternative for Indonesia”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar