PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
Tuhan Yang Maha Esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri ,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam
berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke
13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah
secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan.
Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna
Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas
hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan
antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the
hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat
ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin
parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika
raja willem III berkuasa. Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan
demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke
parlemen.
Pemikiran John Locke mempengaruhi Montesquieu dan
Rousseau, sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun
teori Trias Politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative, eksekutif
dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum dan kontak sosial Rousseau menyatakan
bahwa negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain
termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat
tertindas khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum
bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis.
Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat Perancis baru berani
membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa
perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis
menjadi liberal, kerajaan dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak
asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat
pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan –
perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan
kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa negara-negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan
Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang
berat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan HAM meliputi :
Kejahatan genosida.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
Link :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar