Nama :
Netti Natarida Marpaung
NPM :
15211137
Kelas :
4EA17
Matkul : Kewirausahaan
Resume Kuliah Umum Ekonomi Syariah
Pembicara :
Ronald Rulindo, Ph.D
BEING
GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE
ð Financial
system adalah suatu system yang mengatur transfer dana antara pihak yang
kelebihan dana (sarver) dan pihak yang membutuhkan dana (borrower) agar
tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan
termasuk system pembayaran yang diperlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis.
ð Perbankan
syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
ð Perbandingan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Syariah:
1. Melakukan
hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
2. Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
3. Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran
Islam)
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
5. Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional:
1. Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
2. Memakai
perangkat suku bunga
3. Berorientasi
keuntungan
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
5. Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
ð Produk
perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain:
-
Titipan atau simpanan
-
Bagi hasil
-
Jual beli
-
Jasa
ð Sejarah
Sistem Perbankan Syariah
Sejarah sistem perbankan syariah
ini muncul karena dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam
modern. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini
adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek
kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan
sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun
1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional.
Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada
tahun 1963 di Kairo, Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang
cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan
analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic
Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam
yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim
maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
ð Fenomena
Riba dalam Aktifitas Ekonomi Masyarakat
Ada beberapa alasan mengapa riba tidak
diperbolehkan, yaitu sebagai berikut:
1) Karena riba
tidak adil
2) Riba berdampak
pada krisis ekonomi
3) Menyebabkan
kemalasan.
ð Property
Alleviation adalah salah satu tujuan dari Islamic financial system
ð Islamic
Finance mendorong financial inclusion.
Financial Inclusion dan Financial
Exclusion
Financial inclusion adalah suatu
cara untuk mendapatkan akses masuk ke lembaga keuangan formal. Sedangkan
financial exclusion adalah cara yang tidak orang sukai untuk masuk ke lembaga
keuangan formal, alasannya karena mereka tidak mau mendapatkan riba.
ð Boosting
Economic Development
Ada beberapa cara untuk meningkatkan pembangunan
ekonomi, sebagai berikut:
1) Kemampuan
teknikal
2) Kemampuan
manajerial
3) Spiritual
ð Urgent
Homework in Islamic Finance:
1. Pengembangan
produk dan perbaikan proses bisnis
2. Meningkatkan
kualitas syariah government
3. Strengthening
and harmonizing rules regulation and supervision
4. Promoting
infrastructure development.
ð How
to become global leader in Islamic Finance?
1) Mantapkan niat terlebih dahulu
2) Memperluas
wawasan
3) Meningkatkan
pengetahuan
4) Bangunlah visi
5) Istiqomah
6) Lakukanlah
bersama-sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar