NETTI NATARIDA MARPAUNG

WELLCOME TO MY BLOG..

I'M A DREAMER, AND I WANNA MAKE MY DREAMS COME TRUE.

Jumat, 23 November 2012

SUDAHKAH USAHA KECIL MENENGAH MENJADI MOTOR BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA?


Pertanyaan mendasar di atas, tak pelak menggelitik pemikiran kita untuk sejenak merenungkan apakah memang usaha kecil dan menengah itu telah menjadi motor bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Masih jelas di ingatan kita, bahwa krisis moneter yang melanda Indonesia bahkan dunia pada tahun 1997 yang lalu cukup menghempas perekonomian dunia saat itu, namun kita ketahui bahwa perekonomian Indonesia masih bisa bertahan dikarenakan usaha kecil dan menengahlah yang banyak menyokong perekonomian di Indonesia saat itu.

Usaha Kecil Menengah yang sering disebut dengan UKM sangat membantu pertumbuhan perekonomian. Karena dengan UKM dapat membantu berkurangnya jumlah pengangguran di Indonesia. Selain itu, UKM juga memiliki kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto dan sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor UKM. Namun, untuk menjadi motor pertumbuhan perekonomian Indonesia, harus dimaksimalkan lagi kinerja UKM. Selain itu, masih dibutuhkan faktor lain untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Sebenarnya dibutuhkan kemauan, kegigihan, inovatif dan kreatifitas, serta berdaya saing tinggi untuk mendukung terciptanya UKM yang sanggup berkompetisi secara global dan menerapkannya secara lokal sesuai konteks kebutuhan masyarakat yang ada. Namun saat ini, kurangnya faktor-faktor jiwa enterpreneur dalam masyarakat Indonesia, menjadikan kurangnya 'greget' dalam berbisnis.

Kendala atau hambatan yang terjadi pada usaha kecil ialah, kurangnya modal. Disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan guna tetap berdirinya dan memajukan usaha tersebut. Sebenarnya pemerintah telah memberikan bantuan salah satunya KUR (Kredit Usaha Rakyat). Akan tetapi, bunga yang dibayarkan oleh peminjam lumayan besar. Seharusnya, bunga tersebut haruslah kecil dan wajar supaya benar-benar membantu usaha kecil.

Saat ini, sudah banyak wadah-wadah dimana para sektor UKM berkumpul, untuk sharing berbagi pengetahuan dengan yang lain, menjalin networking. Salah satunya kegiatan pelatihan wirausaha yang diadakan oleh Kemnakertrans (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Kemnakertrans membantu dengan mengadakan pendekatan pengembangan manajemen kewirausahaan, pendampingan, bimbingan konsultasi, pemasaran, teknologi, produksi, pengelolaan keuangan dan bimbingan desain dan kemasan.
Nah, sebagai seorang mahasiswa yang dididik lebih intensif dalam bidang perekonomian, seharusnya kita punya visi yang lebih berani ke depan untuk menjadikan usaha kecil dan menengah itu sebagai usaha mendasar dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.


Sumber :

Selasa, 23 Oktober 2012

USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)


Usaha Kecil Menengah (UKM)seperti halnya koperasi dan bisnis rumah tangga di Indonesia sangat besar manfaatnya. Dengan UKM pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA. UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan dari gempuran krisis moneter  sedangkan perusahaan - perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat dukungan dari pemerintah saat itu ternyata tidak mampu menghadapi krisis bahkan banyak yang bangkrut dan berguguran.

Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena:
1. Tidak memiliki utang luar negeri.
2. Tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable.
3. Menggunakan input lokal.
4. Berorientasi ekspor.

Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Usaha Kecil dan Menengah juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.

Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini. Kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara.

Di negara-negara maju, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintah negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah dapat menjadi sangat sehat dan kuat.

Sebagai usaha kecil yang ikut didalam pembangunan perekonomian bangsa, UKM harus menjalin kerjasama bisnis secara profesional, bersih, transparan dan bertanggung jawab dengan pemerintah daerah, pusat maupun negara luar .

Oleh karena itu sebagai seorang yang telah terdidik, kita mahasiswa harus mempunyai pemikiran jauh kedepan bagaimana menjadikan Usaha Kecil dan Menengah ini lebih berkembang dan tumbuh dalam perekonomian di Indonesia. Tidak lagi terfokus untuk menjadi pelamar pekerjaan saja, tetapi menjadi seorang yang bisa membuka lapangan kerja. Maka dari itu pengangguran di Indonesia akan berkurang dan tidak mustahil ke depan perekonomian Indonesia bisa makmur.

Sumber :

Jumat, 19 Oktober 2012

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA


Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil menengah (UKM). Beberapa kesimpulan setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat, sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L Birch, 1979)

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang dengan di negara-negara industri maju. Di negara-negara sedang berkembang UKM berada pada posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapat perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya diperkenalkan dan diterapkan para cendekiawan (sarjana-sarjana) pada negara sedang berkembang.

Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah:
-          Inovasi dalam teknologi  yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
-          Hubungan kemanusiaan yang akrab yang terjadi di dalam perusahaan kecil.
-          Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
-          Fleksibilitas atau kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
-          Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

UKM di Indonesia

UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.

Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.

Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.

Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya.

Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.

UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang  mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu  menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM.

Memang, saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita. (Aryo Budi)
Intinya kembali lagi pada pemerintah, langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mengatasi keterpurukan ekonomi ini. Jika sudah tahu bahwa UKM memiliki fungsi dan peranan positif, buka saja akses yang sebesar-besarnya kepada mereka

SUMBER :
http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/peran-ukm-sangat-besar-dalam-selamatkan-perekonomian-bangsa-hnoplfp.html

Kamis, 11 Oktober 2012

“KENAPA HARUS ADA SINAMOT?”


Pertanyaan itu mungkin sering kita ungkapkan, terlebih bagi pemuda-pemuda Batak yang sudah cukup umur untuk melangsungkan pernikahan namun terpaksa harus menunda karena satu alasan belum cukup sinamot. Kenapa tidak dihapuskan saja sinamot itu, bukankah sinamot itu membuat laju pertumbuhan orang batak jadi lambat, sementara siboru sibuk melanjutkan sekolahnya tinggi-tinggi berharap kelak sinamotnya juga tinggi, padahal setelah menikah pun dia tetap harus bertugas di dapur, sampai kapan orang Batak seperti itu?

Itu adalah sebaris pertanyaan yang mengusik perhatianku untuk mencoba menggali apa sebenarnya makna dan tujuan diberlakukannya sinamot itu. Tentu kita semua tahu bahwa sinamot adalah uang mahar yang merupakan salah satu adat dan budaya batak yang diperuntukkan untuk “membeli” seorang perempuan untuk dijadikan sebagai istri. Kata “membeli” dalam konteks ini bukanlah membeli dalam dunia pasar ekonomi pada umumnya sebagaimana kita ketahui dalam pasar barang dan jasa, walaupun kenyataannya setiap hal yang kita lakukan tak bisa lepas dari persoalan ekonomi, begitu juga dengan sinamot ini, ceteris paribus yang menyatakan bahwa faktor harga memberikan pengaruh secara menyeluruh ke semua aspek.

Saya bisa berkesimpulan bahwa nenek moyang orang Batak itu adalah orang-orang ekonom handal yang mampu berpikir secara luas dan mempertimbangkan segala aspek, bisa menyeimbangkan seluruh aspek sosial dengan aspek ekonomi. Betapa tidak, tatanan adat dan budaya Batak berhasil diciptakan dan diterapkan secara turun temurun kepada generasi penerusnya. Budaya paternalis yang dianut mengharuskan garis keturunan diteruskan oleh kaum laki-laki dan memberikan mandat langsung kepada kaum laki-laki untuk menjadi pemimpin keluarga. Namun budaya ini juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kaum perempuan seperti dalam pembahasan ini yakni sinamot. Sinamot itu adalah sejumlah uang atau benda yang diberikan pihak paranak kepada parboru sebagai penghargaan atas upaya parboru dalam membesarkan anak perempuannya namun tidak bisa berhak sepenuhnya lagi atas jasa dan tenaga anak perempuannya.

Cukup adil bukan? Luar biasa nenek moyang kita yang sudah mampu menciptakan tatanan adat sedemikian rupa, mampu menyeimbangkan antara kedudukan atau derajat yang tinggi yang diberikan langsung kepada kaum laki-laki dan penghargaan yang tinggi kepada kaum perempuan.

Lalu benarkah semakin besar sinamot maka semakin tinggi penghargaan kepada perempuan? Dalam hal ini saya tegas berkata itu tidak benar. Besaran sinamot bukanlah patokan bahwa perempuan itu sudah dihargai setinggi-tingginya. Besaran sinamot itu lebih condong kepembahasan masalah ekonomi cateris paribus yang saya ungkapkan sebelumnya. Jaman dahulu mungkin belum ada transportasi mewah seperti sekarang ini, dan tentu saja besaran sinamot tergantung situasi dan kondisi yang berlaku, jika jaman dahulu sinamot seadanya sesuai harga dan nilai uang saat itu, maka sekarang demikian juga. Tak pernah sekalipun terdengar rumor yang mengatakan bahwa pihak parboru merasa sangat beruntung atas sinamot yang diterima dari pernikahan anak perempuannya, malahan sinamot yang diterima itu terkadang tidak cukup untuk menutupi segala kerugian yang ditanggung pihak parboru saat menghadiri pesta pernikahan anak perempuannya itu. Lalu, adilkah jika kita mengatakan sinamot itu harus dihapuskan?

Apa dampak yang bisa kita lihat dari pemberlakuan sinamot dalam kehidupan orang Batak? Setidak-tidaknya orang Batak itu telah dilatih untuk memegang sebuah tanggungjawab yang besar dalam setiap pengambilan  keputusan, dalam hal ini keputusan utuk berumah tangga. Kita tau semakin susah untuk mendapatkan sesuatu, semakin kita menghargai sesuatu itu. Tak terlepas dalam hal pernikahan, bandingkan angka perceraian yang terjadi pada daerah-daerah yang sangat mudah melangsungkan pernikahan dalam hal ini cukup menikah dibawah tangan saja dan atas dasar suka sama suka. Tak bisa kita pungkiri bahwa hal itu cukup membawa dampak dan pengaruh yang kuat atas langgengnya kehidupan berumahtangga.

Bagaimana dengan rumor yang mengatakan bahwa anak perempuan disekolahkan setinggi-tingginya agar kelak sinamotnya juga besar? Jika demikian alasannya, sia-sialah sekolah yang tinggi itu, sekolah yang tinggi bukanlah semata-mata supaya sinamotnya tinggi, sangat dangkal pemikiran kita jika kita sampai berpikir seperti itu. Disamping emansipasi perempuan yang gencar-gencarnya saat ini, perempuan juga sangat perlu dibekali pengetahuan yang baik agar kelak bisa mendidik anak-anaknya menjadi generasi penerus yang cerdas dan bermutu. Perempuan memegang peranan yang sangat penting untuk kemajuan suatu bangsa dalam hal ini mencerdaskan dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya sejak dini. Jika perempuan itu tidak punya pengetahuan yang baik, bagaimanakah dia bisa mendidik anak-anaknya dengan baik juga?

Seperti disinggung sebelumnya diatas, bahwa sinamot sangat mempengaruhi lambatnya pertumbuhan orang Batak karena berhubungan dengan faktor usia, sebab jika usia menikahnya sudah tua tentu akan mempengaruhi produktifitas kesuburan. Data ini memang benar, namun data ini tidaklah bisa dijadikan sebagai acuan, sebab untuk menikah tidaklah diwajibkan harus ‘mangadati’ kalau memang  belum mampu membayar adat sinamot nya. Faktor yang lebih dominan yang membuat seseorang berpikir tidak ingin memiliki banyak anak adalah faktor pendidikan, sebab seseorang sudah mampu membuat perhitungan bagaimana mewujudkan generasi yang berkualitas bukan kuantitas.

Lalu benarkah seorang pria lambat menikah karena sinamot yang belum cukup seperti jawaban yang biasa dikatakan pria pada umumnya? Menurut saya itu tidak benar, jawaban itu adalah jawaban pembelaan diri atas ketidakberanian dan keragu-raguan seorang pria dalam mengambil keputusan. Pria cukup takut atas besarnya tanggung jawab yang akan dia emban namun tidak mau untuk mengakui ketakutannya itu. Maka sebagian besar mereka berdalih mengatakan sinamot belum cukup karena mahal. Lantas siapa yang harus dipersalahkan? Nenek moyang kah yang sudah menciptakan adat dan budaya sinamot itu atau situasi dan kondisi perekonomian yang menuntut segala sesuatu hitung-hitungan dengan sejumlah uang, atau kah si pria yang dipercayakan sebagai pemimpin namun harus dibebani tanggungjawab yang begitu besar?

Nah saya rasa paparan ini cukup jelas untuk menjawab pertanyaan kita. Masihkah SINAMOT menjadi momok yang menakutkan bagi kita? Semoga saja tidak.

Jecqlien Netty Marpaung, 05092012

***
Kosakata,
Siboru = anak perempuan
Paranak = keluarga laki-laki
Parboru = keluarga perempuan
Mangadati = melunaskan hutang sinamot

KOPERASI DI INDONESIA.



LATAR BELAKANG.

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia pada tahun 1998 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap krisis moneter. Sementara itu pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (koperasi) mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia. Pada sisi lain era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha di antara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional dalam hal ini perusahaan-perusahaan multinasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional akan berhadapan dengan koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya.


PENDAHULUAN.

Ekonomi rakyat beberapa waktu terakhir menjadi istilah baru yang banyak didiskusikan  dalam berbagai forum dan oleh banyak pihak. Bukan tanpa alasan ekonomi rakyat seolah-olah menjadi trendsetter baru dalam wacana pembangunan. Ambruknya ekonomi Indonesia yang selama lebih dari tiga dasawarsa selalu dibanggakan oleh pemerintah memaksa berbagai pihak meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia. Berbagai kajian yang dilakukan  berhasil menemukenali satu faktor kunci yang menyebabkan keambrukan ekonomi Indonesia yaitu ketergantungan ekonomi Indonesia pada sekelompok usaha dan konglomerat yang ternyata tidak memiliki struktur internal  yang sehat. Ketergantungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan ekonomi neoliberal yang mengedepankan pertumbuhan dengan asosiasi apabila pertumbuhan tinggi dengan sendirinya akan membuka banyak lapangan kerja makan kemiskinan akan berkurang. Kebijakan ekonomi tersebut ternyata menghasilkan struktur ekonomi yang tidak seimbang. Dalam struktur ekonomi yang tidak seimbang tersebut sekelompok kecil elit ekonomi mendapatkan berbagai fasilitas dan hak istimewa untuk menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan karenanya mendominasi pertumbuhan ekonomi dan pangsa pasar. Mana kala elit ekonomi tersebut mengalami problema keuangan konsekuensi logisnya berbagai indicator seperti PDB dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemerosotan.


TINJAUAN TEORI

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran serta manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda setidaknya terdapat tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat,

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan atau kegiatan pemasaran atau kegiatan lain, pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relative mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang mana aspek geografisnya menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternative bagi lembaga usaha lain, pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau pun bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD atau beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga-lembaga usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya, rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dengan koperasi menghadapi  kesulitan tersebut.

Berdasarkan ketiga kondisi di atas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternative yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Namun di antara peran dan manfaat koperasi di atas ternyata lebih banyak lagi koperasi terutama KUD yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagi faktor. Faktor utamanya adalah ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi sebagaimana yang dijanjikan serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.

Pada masa yang akan datang masyarakat masih membutuhkan layanan koperasi. Alasan utama kebutuhan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining position) peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan. Alasan kebutuhan awal atas keberadaan koperasi tersebut sangat dipengaruhi oleh pola hubungan koperasi dan anggota serta masyarakat yang didominasi pola hubungan bisnis. Hal ini sangat terlihat dalam pola hubungan koperasi dan anggota di KUD, akibatnya sering terjadi koperasi yang tidak berkoperasi atau dikenal pula sebagai koperasi pengurus dan koperasi investor karena koperasi dan anggota menjadi entitas yang berbeda, melakukan transaksi satu dengan yang lainnya bahkan tidak jarang saling berbeda kepentingan pengurus dan investor di satu pihak anggota di pihak lainnya.

Dari beberapa perkembangan koperasi kredit terlihat bahwa pola hubungan koperasi dan anggota yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi memang membutuhkan proses. Namun jika kesadaran anggota telah berhasil ditumbuhkan maka kesadaran tersebut akan menjadi dasar motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas. Pola  yang tidak hanya hubungan bisnis tersebut kemudian akan menjadi sumber kekuatan koperasi. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa koperasi kredit dimana jika dalam masa krisis banyak KUD dan lembaga usaha lainnya gulung tikar, beberapa koperasi kredit justru menunjukkan peningkatan kinerja baik dilihat dari omset, SHU dan jumlah anggota.


FAKTOR FUNDAMENTALIS EKSISTENSI DAN PERANAN KOPERASI

Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi itu sendiri yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi di masyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.

Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraannya, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberadaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi dari bawah atau secara bottom up. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada dalam diri mereka sendiri sebagai modal awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi. Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar, wujud praktisnya termasuk struktur organisasinya sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya. Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian rupa sehingga akhirnya akan diperoleh struktur organisasi termasuk kegiatan yang akan dilakukannya yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota. Pengalaman pengembangan KUD dengan format yang seragam justru telah menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap beberapa faktor eksternal, sedangkan KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan organisasi dan kegiatannya.

Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi. Faktor pembeda koperasi dengan usaha lain adalah bahwa dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain. Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilai koperasi keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat seharusnya menjadi pilar utama dalam perkembangan  suatu koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi. Sehingga salah satu faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah jika nilai dan prinsip koperasi tersebut dapat dipahami dan diwujudkan dalam kegiatan organisasi. Disadari sepenuhnya bahwa pemahaman nilai-nilai tersebut tidak dapat terjadi dalam semalam tetapi melalui suatu proses pengembangan yang berkesinambungan setahap demi setahap terutama dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi  dengan tetap memberikan tempat bagi perkembangan aspirasi local yang spesifik menyangkut implementasi bahkan pengayaan (enrichment) dari nilai-nilai koperasi yang universal tersebut. Dengan demikian proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu keberadaan koperasi.

Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota dan tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggota yang tidak dapat diterima oleh non anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.

Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota, (b) berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota, (c) berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, (d) biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non koperasi, dan (e) mampu mengembangkan modal yang ada di dalam koperasi dan anggota sendiri.

Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang terkait dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa koperasi. Hal ini akan menjadi penentu apakah keberadaan koperasi dan keanggotaan koperasi memang memberikan manfaat bisnis. Jika biaya transaksi tersebut memang dapat menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi maka produktifitas modal koperasi akan lebih besar dibandingkan lembaga lain. Langkah selanjutnya yang perlu dikembangkan oleh suatu koperasi adalah agar hasil produktifitas tersebut dapat dipertahankan dalam sistem koperasi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya lembaga koperasi adalah karena nilai lebih dari perputaran modal dalam sistem koperasi ternyata lebih banyak diterima oleh lembaga-lembaga di luar koperasi dan anggotanya. Hal ini memang merupakan suatu catatan penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari sistem perbankan yang sentralistik seperti yang dianut saat ini.

Jika koperasi memang tidak menyadari pentingnya keterkaitan usaha antara usaha koperasi itu sendiri dengan usaha anggotanya, maka salah satu strategi dasar yang harus dikembangkan oleh koperasi adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan. Hal ini akan berimplikasi pada berbagai indikator keberhasilan usaha koperasi dimana faktor kebehasilan usaha anggota harus menjadi salah satu indikator utama.

Keberadaan koperasi yang sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya. Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini maka dapat disimpulkan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisionil dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer kearah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar. Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang membutuhkan waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor non bisnis yang kuat pengaruhnya. Dengan demikian pemenuhan berbagai  faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek harus dikorbankan demi memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.


PEMBAHASAN PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN OKONOMI DI INDONESIA.

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.

Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Pada prakteknya banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan indikasi kekurangmampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum, hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga terpaksa dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank seperti kredit. Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Di samping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai aturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan, perpajakan dan sebagainya.

Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi, konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai suatu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang koperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangkan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa diberbagai negara lain koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.

Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya seperti permodalan, pemasaran, dan manajemen umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontiniu bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

Peningkatan citra koperasi, pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum atau sudah tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi, Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak professional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan) banyak mendapat campur tangan pemerintah dan sebagainya. Di media massa berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari berita positifnya. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang pas tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sesuatu yang sudah seharusnya demikian. Memperbaiki dan meningkatkan citra secara umum merupakan suatu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
Penyaluran aspirasi para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
KESIMPULAN
Berdasarkan penulisan di atas maka dapat disimpulkan :
Pertama, pendekatan pengembangan koperasi yang harus dilakukan adalah menggunakan pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang berdasarkan pada kepatuhan atas arahan dari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambil keputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan.
Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal yang disertai oleh berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan kepada koperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian strategi pengembangan yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif. Hal ini akan menumbuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengan strategi yang selama ini diterapkan. Rekonseptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.

Referensi:
Bayu Krisnamurti, Djabarudin Djohan, “Membangun Koperasi Pertanian berbasis Anggota” Jakarta, 2002.
Bayu Krisnamurti, Pusat Studi Pembangunan (PSP) Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, 2002.
R.J. Kaptin Adisumarta, dalam buku Mubyarto & Daniel W. Bromley, “A Development Alternative for Indonesia”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002

Sabtu, 06 Oktober 2012

PERANAN KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA


Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat

Gerakan Koperasi di Indonesia

Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jati diri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. 
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.


Perkembangan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadopsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif yang tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.  Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan, karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, 
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
           Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK.
Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
-          Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Koperasi Indonesia.

Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik  akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi.

Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat.
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil manfaat koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat. 

1. Kelebihan koperasi di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.




SUMBER
www.google.com
www.wikipedia.com
www.organisasi.org
www.crayonpedia.org