KEADILAN PEMBERIAN KOMPENSASI DALAM
BISNIS PADA PERUSAHAAN
JURNAL
Oleh:
Netti Natarida Marpaung
(15211137)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ABSTRAKSI
Perusahaan
memerlukan karyawan yang memiliki kinerja yang tinggi untuk dapat memenangkan
persaingan usaha. Kinerja karyawan ini dipengaruhi oleh persepsi keadilan kompensasi,
yaitu pandangan karyawan terhadap kompensasi yang diterimanya dari perusahaan. Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya dalam pengertian bahwa
terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang
kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompensasi, keterlibatan sosial,
tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau
perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Metode
penelitian adalah kualitatif deskriptif untuk mengetahui keadilan individual
dan structural, untuk mengetahui teori Adam Smith, untuk mengetahui teori John
Rowls dan untuk mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis. Dari
hasil penelitian diketahui bahwa keadilan kompensasi, perilaku etis dan
kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Ini menunjukkan bahwa kompensasi
yang diberikan perusahaan mampu membentuk kinerja karyawan yang lebih baik
lagi.
Daftar
Pustaka.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Pada
era globalisasi ini, bisnis merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi
dilakukan oleh masyarakat, dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang besar. Bisnis
merupakan salah satu penunjang perekonomian dalam suatu negara. Setiap orang
akan berlomba-lomba demi mendapatkan hasil atau biasa disebut laba yang
sebesar-besarnya. Namun dalam melakukan kegiatan tersebut, ada sebuah
aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya kerugian terhadap salah satu
pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan bisnis. Adanya perlakuan yang baik
dan positif terhadap karyawan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja. Hal ini
merupakan suatu alasan bahwa dengan kompensasi yang layak dan adil yang
diberikan kepada karyawan diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan yang
pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas sehingga keuntungan perusahaan
bisa meningkat pesat. Perusahaan yang telah menyadari pentingnya keadilan
bisnis kepada karyawan, akan selalu memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
tingkat kinerja karyawan salah satunya adalah memberi kompensasi.
Kerugian
salah satu pihak dapat menyebabkan pihak tersebut akan mencoba melakukan hal
apapun diluar peraturan bisnis untuk bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Inilah yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Bisnis yang baik adalah bisnis
yang dapat memegang teguh keadilan bagi para pelakunya. Keadilan merupakan
sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang. Jadi,
bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi para pelaku
yang melakukannya. Jika saja bisa terwujud, keadilan akan membawa
kebaikan bagi semuanya.
Berdasarkan
uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan pemberian kompensasi dalam
bisnis, maka penulis mendeskripsikan judul yaitu “KEADILAN PEMBERIAN KOMPENSASI
DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN”
1.2 Rumusan
Masalah
Apa
pengertian kompensasi dalam bisnis?
Apa
saja paham tradisional mengenai keadilan?
Apa
pengertian keadilan individual dan struktural?
Apa
saja teori keadilan Adam Smith?
Apa
saja teori keadilan John Rowls?
1.3 Batasan
Masalah
Penulis
membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan kompensasi dalam bisnis
dan contoh keadilan dalam bisnis.
1.4 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
Mengetahui
pengertian kompensasi dalam bisnis.
Mengetahui
paham tradisional mengenai keadilan.
Mengetahui
keadilan individual dan structural.
Mengetahui
teori Adam Smith.
Mengetahui
teori John Rowls.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya, yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN kata adil terdapat pada :
1. Pancasila
yaitu sila ke dua dan sila ke lima
2. Pembukaan
UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN
1999-2004 tentang visi
2.2 Pengertian
Keadilan Bisnis
Pada
dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan,
kesederhanaan, dan terbaik. Kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan
mendapat kesulitan, dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan
nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar.
Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya,
bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan,
bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.
BAB
III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah : Contoh keadilan dalam bisnis pada perusahaan
3.2 Data
yang Digunakan
Data
yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang
keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian
Kompensasi
Kompensasi merupakan
segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus
dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang
dikecualikan dari pajak pendapatan.
Kompensasi
merupakan hal yang kompleks dan sulit, karena didalamya
melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan dapat
dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari
aspek tenaga kerja.
Kompensasi
berhubungan dengan imbalan finansial yang diterima oleh orang-orang melalui
hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi.
Pemberian
kompensasi harus berdasar atas asas adil dan layak (Hasibuan, 2000). Asas adil
yaitu besarnya kompensasi yang dibayar harus disesuaikan dengan prestasi kerja,
jenis pekerjaan, masa kerja, resiko pekerjaan, tanggung jawab, dan jabatan
pekerja. Asas layak yaitu kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi
kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal.
Keadilan
kompensasi merupakan perbandingan yang adil antara segala bentuk imbalan
finansial yang diterima karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian yang
dengan usaha yang telah disumbangkan kepada perusahaan atau dengan karyawan
lain yang memiliki kualifikasi pekerjaan dan jabatan yang sama.
Kompensasi
diberikan secara adil maka karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk
mencapai sasaran-sasaran organisasi. Jadi, persepsi keadilan kompensasi
merupakan penilaian karyawan secara individual yang dirasakan adil atau tidak
adil atas imbalan finansial yang diterimanya sebagai ganti kontribusi mereka
terhadap perusahaan.
Kompensasi
diberikan dengan tujuan memberikan rangsangan dan motivasi kepada
tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja,
serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu,
bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih
terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Tetapi
jika para karyawan memandang kompensasi mereka tidak memadai, prestasi kerja,
motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun secara drastis karena memang
kompensasi itu penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya
kompensasi mencerminkan ukuran nilai karya mereka di antara para
karyawan itu sendiri. Jadi, Departemen Personalia biasanya merancang dan
mengadministrasikan kompensasi karyawan.
4.1.1 Tujuan administrasi kompensasi
Tujuan
organisasi memberikan kompensasi pada karyawannya:
1.
Mendapatkan karyawan yang berkualitas
Untuk
memenuhi standar yang diminta organisasi. Dalam upaya menarik calon karywan
masuk, organisasi harus merangsang calon-calon pelamar dengan tingkat
kompensasi yang cukup kompetitif dengan tingkat kompensasi organisasi
lain.
2.
Mempertahankan karyawan yang sudah ada
Dengan
adanya kompensasi yang kompetitif, organisasi dapat mempertahankan karyawan
yang potensial dan berkualitas untuk tetap bekerja. Hal ini untuk mencegah
tingkat perputaran kerja karyawan yang tinggi dan
kasus pembajakan karyawan oleh organisasi lain.
3.
Menjamin keadilan
Adanya
administrasi kompensasi menjamin terpenuhinya rasa keadilan pada
hubungan antara manajemen dan karyawan. Dengan pengikat pekerjaan, sebagai
balas jasa organisasi atas apa yang sudah diabdikan karyawan pada
organisasi, maka keadilan dalam pemberian kompensasi mutlak dipertimbangkan.
4.
Perubahan sikap dan perilaku
Adanya
kompensasi yang layak dan adil bagi karyawan hendaknya dapat memperbaiki sikap
dan perilaku yang tidak menguntungkan serta memengaruhi produktivitas kerja.
Prestasi kerja yang baik, pengalaman, kesetiaan, tanggung jawab baru dan
perilaku-perilaku lain dapat dihargai melalui rencana kompensasi yang efektif.
5.
Efisiensi biaya
Program
kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk mendapatkan dan
mempertahankan sumber daya manusia pada tingkat biaya yang layak.
Dengan upah yang kompetitif, organisasi dapat memperoleh keseimbangan dari etos
kerja karyawan yang meningkat. Tanpa struktur pengupahan dan
penggajian sistematik organisasi dapat membayar kurang (underpay)
atau lebih (overpay) kepada para karyawannya.
6.
Administrasi legalitas
Dalam administrasi kompensasi
juga terdapat batasan legalitas karena diatur oleh pemerintah dalam
sebuah undang-undang. Tujuannya agar organisasi tidak sewenang-wenang
memperlakukan karyawan sebagai aset perusahaan.
4.2 Paham
tradisional mengenai keadilan
Dalam
Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a) Keadilan
Legal
b) Keadilan
Komutatif
c) Keadilan
Distributif
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar
moral :
-
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
-
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal :
-
Semua orang harus secara sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
*
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain
atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
*
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
*
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
*
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
*
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul
secara seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2 Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Pada
bidang bisnis dan ekonomi, mengisyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial
politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila
melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam
masyarakat.
4.4 Teori
Keadilan Adam Smith
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yang terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya
bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
a) Prinsip
No Harm
b) Prinsip
Non – Intervention
c) Prinsip
Keadilan Tukar
a. Prinsip
No Harm
Prinsip
No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip
Non-Intervention
Prinsip
Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah
harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang
terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana
sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama
dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah
yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.5 Teori
keadilan John Rowls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yg sama
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a) Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
b) Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung. Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip
tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
2. Kekayaan
kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok
yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Bisnis
adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, bagaimana kondisi
pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimanapula barang diperdagangkan. Dari
contoh kasus diatas, bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat
mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik
bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur
keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi
bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika
bisnis.
5.2 Saran
Seharusnya
para pelaku bisnis mengacu pada etika yang ada dalam bisnis, karena etika
bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Atkinson,
et. al. 1983. Pengantar Psikologi. Edisi Kedelapan. Jilid 1. Editor Agus Dharma.
Jakarta. Erlangga.
Hasibuan, H. Malayu SP.
2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta. Bumi Aksara
Maryadi.
2012. Pengaruh Budaya Organisasi, Kompensasi, dan Kepuasan Kerja terhadap Disiplin
Kerja Guru SD di Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Jurnal JMP, Vol.1, No.
2, Agustus. Hlm. 177 – 188.
Munandar,
Ashar S. 2001. Psikologi Industri dan Organisasi. Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia (UI-Press).
Sari,
E. 2009. Pengaruh Kompensasi dan Iklim Organisasi terhadap Kepuasan Kerja.
Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 16. No.1. Hlm. 18- 24.
Sumarto.
2009. Meningkatkan Kompensasi, Kepuasan Kerja, dan Motivasi untuk Mengurangi
Labor Turnover Intention. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis Vol. 9 No.1. Hlm. 40
– 51.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tjahjono,
Heru, 2007, Keadilan Distributif dan Keadilan Prosedural Dinilai Adil Bagi Sebagian
Karyawan, Universitas Gadjah Mada