NETTI NATARIDA MARPAUNG

WELLCOME TO MY BLOG..

I'M A DREAMER, AND I WANNA MAKE MY DREAMS COME TRUE.

Minggu, 09 November 2014

TUGAS 2. ETIKA BISNIS#

KEADILAN PEMBERIAN KOMPENSASI DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN

JURNAL


Oleh:
Netti Natarida Marpaung
(15211137)




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ABSTRAKSI

Perusahaan memerlukan karyawan yang memiliki kinerja yang tinggi untuk dapat memenangkan persaingan usaha. Kinerja karyawan ini dipengaruhi oleh persepsi keadilan kompensasi, yaitu pandangan karyawan terhadap kompensasi yang diterimanya dari perusahaan. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. 
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompensasi, keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif untuk mengetahui keadilan individual dan structural, untuk mengetahui teori Adam Smith, untuk mengetahui teori John Rowls dan untuk mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa keadilan kompensasi, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Ini menunjukkan bahwa kompensasi yang diberikan perusahaan mampu membentuk kinerja karyawan yang lebih baik lagi.
Daftar Pustaka.




BAB  I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini, bisnis merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi dilakukan oleh masyarakat, dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang besar. Bisnis merupakan salah satu penunjang perekonomian dalam suatu negara. Setiap orang akan berlomba-lomba demi mendapatkan hasil atau biasa disebut laba yang sebesar-besarnya. Namun dalam melakukan kegiatan  tersebut, ada sebuah aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya kerugian terhadap salah satu pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan bisnis. Adanya perlakuan yang baik dan positif terhadap karyawan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja. Hal ini merupakan suatu alasan bahwa dengan kompensasi yang layak dan adil yang diberikan kepada karyawan diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas sehingga keuntungan perusahaan bisa meningkat pesat. Perusahaan yang telah menyadari pentingnya keadilan bisnis kepada karyawan, akan selalu memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kinerja karyawan salah satunya adalah memberi kompensasi.
Kerugian salah satu pihak dapat menyebabkan pihak tersebut akan mencoba melakukan hal apapun diluar peraturan bisnis untuk bisa mendapatkan apa yang ia inginkan. Inilah yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat memegang teguh keadilan bagi para pelakunya. Keadilan merupakan sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang. Jadi, bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi para pelaku yang melakukannya.  Jika saja bisa terwujud, keadilan akan membawa kebaikan bagi semuanya.
Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan pemberian kompensasi dalam bisnis, maka penulis mendeskripsikan judul yaitu “KEADILAN PEMBERIAN KOMPENSASI DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN”
1.2       Rumusan Masalah
Apa pengertian kompensasi dalam bisnis?
Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
Apa pengertian keadilan individual dan struktural?
Apa saja teori keadilan Adam Smith?
Apa saja teori keadilan John Rowls?

1.3       Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan kompensasi dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis.

1.4       Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
Mengetahui pengertian kompensasi dalam bisnis.
Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan.
Mengetahui keadilan individual dan structural.
Mengetahui teori Adam Smith.
Mengetahui teori John Rowls.



BAB  II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya, yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Hakikat keadilan dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN kata adil terdapat pada :
1.      Pancasila yaitu sila ke dua dan sila ke lima
2.      Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.      GBHN 1999-2004 tentang visi

2.2       Pengertian Keadilan Bisnis
Pada dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik. Kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan, dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.




BAB  III
METODE PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan dalam bisnis pada perusahaan

3.2       Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis.


BAB  IV
PEMBAHASAN

4.1       Pengertian Kompensasi
Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.
Kompensasi merupakan hal yang kompleks dan sulit, karena didalamya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja.
Kompensasi berhubungan dengan imbalan finansial yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi.
Pemberian kompensasi harus berdasar atas asas adil dan layak (Hasibuan, 2000). Asas adil yaitu besarnya kompensasi yang dibayar harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, masa kerja, resiko pekerjaan, tanggung jawab, dan jabatan pekerja. Asas layak yaitu kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal.
Keadilan kompensasi merupakan perbandingan yang adil antara segala bentuk imbalan finansial yang diterima karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian yang dengan usaha yang telah disumbangkan kepada perusahaan atau dengan karyawan lain yang memiliki kualifikasi pekerjaan dan jabatan yang sama.
Kompensasi diberikan secara adil maka karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi. Jadi, persepsi keadilan kompensasi merupakan penilaian karyawan secara individual yang dirasakan adil atau tidak adil atas imbalan finansial yang diterimanya sebagai ganti kontribusi mereka terhadap perusahaan.
Kompensasi diberikan dengan tujuan memberikan rangsangan dan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Tetapi jika para karyawan memandang kompensasi mereka tidak memadai, prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun secara drastis karena memang kompensasi itu penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya kompensasi mencerminkan ukuran nilai karya mereka di antara para karyawan itu sendiri. Jadi, Departemen Personalia biasanya merancang dan mengadministrasikan kompensasi karyawan.

4.1.1    Tujuan administrasi kompensasi
Tujuan organisasi memberikan kompensasi pada karyawannya:
1. Mendapatkan karyawan yang berkualitas
Untuk memenuhi standar yang diminta organisasi. Dalam upaya menarik calon karywan masuk, organisasi harus merangsang calon-calon pelamar dengan tingkat kompensasi yang cukup kompetitif dengan tingkat kompensasi organisasi lain.
2. Mempertahankan karyawan yang sudah ada
Dengan adanya kompensasi yang kompetitif, organisasi dapat mempertahankan karyawan yang potensial dan berkualitas untuk tetap bekerja. Hal ini untuk mencegah tingkat perputaran kerja karyawan yang tinggi dan kasus pembajakan karyawan oleh organisasi lain.
3. Menjamin keadilan
Adanya administrasi kompensasi menjamin terpenuhinya rasa keadilan pada hubungan antara manajemen dan karyawan. Dengan pengikat pekerjaan, sebagai balas jasa organisasi atas apa yang sudah diabdikan karyawan pada organisasi, maka keadilan dalam pemberian kompensasi mutlak dipertimbangkan.
4. Perubahan sikap dan perilaku
Adanya kompensasi yang layak dan adil bagi karyawan hendaknya dapat memperbaiki sikap dan perilaku yang tidak menguntungkan serta memengaruhi produktivitas kerja. Prestasi kerja yang baik, pengalaman, kesetiaan, tanggung jawab baru dan perilaku-perilaku lain dapat dihargai melalui rencana kompensasi yang efektif.
5. Efisiensi biaya
Program kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusia pada tingkat biaya yang layak. Dengan upah yang kompetitif, organisasi dapat memperoleh keseimbangan dari etos kerja karyawan yang meningkat. Tanpa struktur pengupahan dan penggajian sistematik organisasi dapat membayar kurang (underpay) atau lebih (overpay) kepada para karyawannya.
6. Administrasi legalitas
Dalam administrasi kompensasi juga terdapat batasan legalitas karena diatur oleh pemerintah dalam sebuah undang-undang. Tujuannya agar organisasi tidak sewenang-wenang memperlakukan karyawan sebagai aset perusahaan.

4.2       Paham tradisional mengenai keadilan
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a)      Keadilan Legal
b)      Keadilan Komutatif
c)      Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
-          Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
-          Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
-          Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
* Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
* Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
* Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
* Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
* Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2       Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Pada bidang bisnis dan ekonomi, mengisyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.4       Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1.        Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.      Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a)      Prinsip No Harm
b)      Prinsip Non – Intervention
c)      Prinsip Keadilan Tukar 

a.    Prinsip No Harm
Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.   Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.    Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.

4.5       Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.      Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a)      Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung. Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1.      Prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2.      Kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1       Kesimpulan
            Bisnis adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimanapula barang diperdagangkan. Dari contoh kasus diatas, bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
5.2       Saran
            Seharusnya para pelaku bisnis mengacu pada etika yang ada dalam bisnis, karena etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Atkinson, et. al. 1983. Pengantar Psikologi. Edisi Kedelapan. Jilid 1. Editor Agus Dharma. Jakarta. Erlangga.
Hasibuan, H. Malayu SP. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta. Bumi Aksara
Maryadi. 2012. Pengaruh Budaya Organisasi, Kompensasi, dan Kepuasan Kerja terhadap Disiplin Kerja Guru SD di Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Jurnal JMP, Vol.1, No. 2, Agustus. Hlm. 177 – 188.
Munandar, Ashar S. 2001. Psikologi Industri dan Organisasi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Sari, E. 2009. Pengaruh Kompensasi dan Iklim Organisasi terhadap Kepuasan Kerja. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 16. No.1. Hlm. 18- 24.
Sumarto. 2009. Meningkatkan Kompensasi, Kepuasan Kerja, dan Motivasi untuk Mengurangi Labor Turnover Intention. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis Vol. 9 No.1. Hlm. 40 – 51.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tjahjono, Heru, 2007, Keadilan Distributif dan Keadilan Prosedural Dinilai Adil Bagi Sebagian Karyawan, Universitas Gadjah Mada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar